iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Diduga lakukan malapraktik hingga mengakibatkan bayi berusia 16 bulan meninggal dunia, Rumah Sakit Royal Prima Jambi dilaporkan ke Polda Jambi.

Korban yakni berinisial AR berusia 16 bulan warga Jalan Flamboyan 1, Vila Ratu Mas, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Diketahui, Polda Jambi menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu mengenai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan bayi berinisial AR meninggal dunia.

AKP Darma Adi Waluyo, Kanit I Subdit IV Tipidter Polda Jambi mengatakan, kejadian dugaan malapraktik yang terjadi di RS Royal Prima ini terjadi pada tanggal 10 September 2023 lalu namun pihak keluarga baru membuat laporan Polisi pada tanggal 24 Oktober 2023.

Kronologi kejadian yakni diketahui saat bayi berinisial AR ini dirawat di RS Royal Prima, kemudian mengalami panas dan kejang-kejang lalu dibawa ke ICU kemudian oleh perawat dimasukkan selang melalui mulut untuk mengambil lendir tapi ada darah yang keluar, tidak lama setelah itu bayi berinisial AR meninggal dunia.

"Untuk laporan sudah kami tindaklanjuti, kami sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dari pihak korban, kemudian kita sudah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak rumah sakit," katanya, Rabu (13/12).


Berita Terkait



add images